Penahanan Ditangguhkan, TikToker Figha Lesmana Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana (FL), salah satu tersangka penghasutan pelajar untuk melakukan demo anarkis pada akhir Agustus 2025 lalu. Dia meminta maaf atas aksi yang telah dilakukan.
“Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia terutama kepada Kepolisian RI atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu,” kata Figha dalam tayangan video yang dilihat, Kamis (9/10/2025).
Dia berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran penyidik yang telah memberikan kesempatan untuk bertemu dengan anaknya.
Dia menyatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan bertemu anak saya dapat membesuk dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum,” jelas dia.
Sebelumnya, Asep Edi Suheri menjelaskan alasan penangguhan penahanan Figha. terdapat dua pertimbangan penyidik dalam memutuskan menangguhkan penahanan Figha, yakni kemanusiaan dan penyidikan.
“Yang pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan. Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita," kata Asep, Kamis (9/10/2025).
Dia menuturkan, Figha masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan terhadap putranya. Jadi, penangguhan penahanan dilakukan oleh penyidik.
“Sementara dari aspek penyidikan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum," ungkapnya.
Dia menambahkan, Figha juga dinilai oleh penyidik berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan selama proses penangguhan tersebut.
"Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan," jelas dia.
Editor: Rizky Agustian