Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Ahmad Dhani Sehari di Dalam Penjara Cipinang

Selasa, 29 Januari 2019 - 07:25:00 WIB
Penampakan Ahmad Dhani Sehari di Dalam Penjara Cipinang
Penampakan Ahmad Dhani Prasetio sehadi dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). (Foto: Twitter Dahnil Anzar Simanjuntak
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani Prasetio resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur usai divonis satu tahun enam bulan terkait kasus ujaran kebencian.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengunggah foto penampakan juru kampanye (jurkam) capres-cawapres nomor urut 02 tersebut di akun twitter-nya @Dahnilanzar.

Dalam foto yang diunggah terlihat pentolan grup musik Dewa 19 duduk bersama tahanan lainnya. Dhani bersama rekam barunya itu duduk di atas kasur berwarna biru.

"Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno," tulis Dahnil dalam foto tersebut, Senin (28/1/2019).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut