Penampakan Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Ditahan Kejagung
Minggu, 03 November 2024 - 21:56:00 WIB
Dia menambahkan, saat ini Prasetyo ditahan di rutan Salemba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selama 20 hari kedepan.
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Atas perbuatannya, Prasetyo melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat