Penampakan Keluarga Syahrul Yasin Limpo Hadiri Sidang Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan keluarga hingga staf Kementerian Pertanian.
Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran keluarga SYL di ruang sidang, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 14.50 WIB. Istri SYL, Ayun Sri Harahap, bersama cucunya Andi Tenri Bilang Redisyah, tampak mengenakan pakaian serba hitam dan masker.
Putra SYL, Kemal Redindo, hadir dengan memakai batik. Selain mereka, staf khusus Kementerian Pertanian, Joice Triatman, juga terlihat di ruang sidang.
Jaksa KPK menghadirkan total delapan saksi, termasuk keluarga dan asisten rumah tangga (ART) SYL, yang akan memberikan keterangan terkait aliran uang dalam kasus gratifikasi dan pemerasan ini.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, dengan dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di berbagai direktorat Kementan.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/5/2024), Rininta Octarini, protokol Menteri Pertanian, memberikan kesaksian tentang permintaan tiket pesawat oleh anggota keluarga SYL. Rininta menyebutkan bahwa Indira Chunda Thita, anak SYL yang juga anggota DPR, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah, beberapa kali meminta dibayarkan tiket pesawat.
Jaksa mengonfirmasi permintaan ini, dan Rininta menjelaskan bahwa Thita biasanya menghubunginya langsung atau melalui Panji, ajudan SYL. Pembelian tiket untuk Thita diminta kepada Dirjen Tanaman Pangan Kementan, sedangkan untuk Tenri kepada Biro Umum Kementan. Tiket yang diminta Thita adalah kelas bisnis untuk perjalanan ke Makassar.
Selain tiket pesawat, Rininta juga mengungkapkan bahwa Thita beberapa kali meminta pemesanan kue ulang tahun dan karangan bunga, yang semuanya diatur melalui pesan WhatsApp. Jaksa mempertanyakan mengapa permintaan ini dituruti, dan Rininta menjawab bahwa ia mendapatkan arahan langsung dari Thita.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq