Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Praperadilan soal Penyitaan Barang oleh KPK

Senin, 27 Mei 2024 - 14:28:00 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Praperadilan soal Penyitaan Barang oleh KPK
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar pada Senin (27/5/2024) ini sedianya digelar dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dari kubu pemohon atau pengacara Indra.

Namun, dalam persidangan kubu Indra justru mencabut permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pencabutan tersebut.

"Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Namun, Djuyamto tak merinci alasan kubu Indra Iskandar mencabut gugatan.

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan Indra meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra meminta barang sitaan itu dikembalikan dalam waktu 3x24 jam.

Dalam dokumen petitum Indra, setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan KPK. Penyitaan itu tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.

Kemudian, satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000. Selanjutnya, satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut