Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:58:00 WIB
Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin
Mobil Rubicon yang diminta Dirut Inhutani V untuk menerbitkan izin kepada pihak swasta. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) Inhutani V,  Dicky Yuana Rady (DIC) meminta mobil baru kepada pihak dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) untuk menerbitkan izin kerja sama penggunaan tanaman hutan di Lampung. Terungkap bahwa mobil tersebut adalah Jeep Rubicon.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut disampaikan saat Dicky Yuana bertemu dengan Direktur PT PML, Djunaidi (DJN) di salah satu lapangan golf di Jakarta. 

"Kemudian pada Agustus 2025, DJN melalui ADT (Aditya - staf perizinan SB Group) menyampaikan kepada DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh DJN," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

Di waktu yang sama, Asep mengungkapkan, Aditya menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura ke Dicky Yuana. 

"ADT mengantarkan uang senilai 189.000 dolar Singapura dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di Kantor Inhutani," ujarnya. 

Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang 189 dolar Singapura dan Rp8,5 juta. 

Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Dari pantauan iNews.id, mobil tersebut berwarna merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam. 

Diketahui, KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni  Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). 

Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut