Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 189.000 dolar Singapura atau setara Rp2,4 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Buntut OTT itu, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya total mengamankan sembilan orang dari empat lokasi yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Uang dengan pecahan 100 dolar Singapura itu ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana.
Diketahui, Dicky ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).