Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:17:00 WIB
Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
Begini penampakan Tom Lembong pakai rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dia langsung ditahan.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Tom Lembong digiring pihak Kejagung mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI pada Selasa (29/10/2024) malam. 

Tom Lembong hanya menebar senyum ke awak media tanpa memberikan komentar atas penetapan tersangka itu. Dia pun digelandang ke mobil tahanan Kejagung bersama eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka.

"Kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Dia menuturkan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus sebagai saksi.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut