Penampakan Tumpukan Uang Miliaran Hasil Korupsi Lukas Enembe, Ada Pecahan Rupiah hingga Dolar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tumpukan uang hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), Senin (26/6/2023). Nilai uang yang ditampilkan KPK mencapai miliaran rupiah.
Tumpukan uang miliaran rupiah tersebut dipajang dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut hadir Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur serta Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rincian uang yang ditampilkan KPK terdiri atas Rp81,6 miliar. Kemudian 26.300 dolar Singapura atau setara Rp292 juta dan 5.100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp76 juta. Uang miliaran rupiah tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," kata Alexander Marwata.
Bukan hanya uang tunai, KPK juga menyita berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi, di antaranya apartemen, logam mulia, tanah hingga mobil mewah.
Sekadar informasi, Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, dia menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10,4 miliar. Kemudian Rp35,4 miliar berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Sementara itu, KPK masih melakukan proses penyidikan atas dugaan TPPU Lukas Enembe. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti terkait TPPU Lukas Enembe.
Editor: Rizal Bomantama