JAKARTA, iNews.id - KPK mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia menerima uang tersebut dari pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
KPK mengamankan uang tersebut dalam OTT di Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Gagalkan Serangan Teror Natal dan Tahun Baru, Turki Tangkap 115 Tersangka ISIS
"Tim KPK menemukan yang jumlahnya fantastik uang miliaran rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Adapun barang bukti yang disita uang Rp3 miliar, dan buku rekening bank dengan saldo Rp2 miliar. Barang bukti tersebut dipamerkan KPK kepada awak media.
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi sebagai Tersangka Kasus Suap
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi bersama pihak lain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Penerima suap MB, MY, WY dan JL.
"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku