Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Sita Uang Rp2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Uang Rp2 Miliar Disita dari Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Selasa, 01 Juli 2025 - 17:11:00 WIB
Penampakan Uang Rp2 Miliar Disita dari Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan terhadap rumah Iwan di kawasan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam plastik bening berisi pecahan Rp100.000, yang kemudian diamankan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025).

Harli mengungkapkan, total uang tunai yang disita dari kediaman Iwan Kurniawan mencapai Rp2 miliar.

Selain rumah pribadi, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga terkait kasus ini. Salah satunya adalah kantor PT Sritex yang beralamat di Jalan KH Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan," tambah Harli.

Total ada tujuh lokasi yang digeledah dalam dua hari terakhir, yaitu pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025. Proses hukum ini masih terus berlanjut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut