Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi, Eggi Sudjana Jadi Tahanan Kota

Senin, 24 Juni 2019 - 21:03:00 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi, Eggi Sudjana Jadi Tahanan Kota
Politikus PAN, Eggi Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan politikus PAN, Eggi Sudjana, terkait kasus dugaan makar. Penagguhan penahanan itu dikabulkan lantaran Eggi dinilai kooperatif selama proses penyidikan, di samping mendapat penjamin dari politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Setelah penyidik menerima surat pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Eggi Sudjana, tentunya penyidik pasti akan mengevaluasi dari pengajuan tersebut,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Dalam surat tersebut, Eggi mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, pihak keluarga Eggi juga turut menjadi penjamin bagi sang aktivis.

“Setelah diilihat dan dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin tanggal 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik,” ujar Argo melanjutkan.

Meski Eggi kini dapat kembali ke rumahnya bersama keluarga, dia tetap mempunyai kewajiban untuk melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. “Jadi, untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan akan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Argo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut