Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi, Eggi Sudjana Jadi Tahanan Kota
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan politikus PAN, Eggi Sudjana, terkait kasus dugaan makar. Penagguhan penahanan itu dikabulkan lantaran Eggi dinilai kooperatif selama proses penyidikan, di samping mendapat penjamin dari politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Setelah penyidik menerima surat pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Eggi Sudjana, tentunya penyidik pasti akan mengevaluasi dari pengajuan tersebut,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Dalam surat tersebut, Eggi mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, pihak keluarga Eggi juga turut menjadi penjamin bagi sang aktivis.
“Setelah diilihat dan dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin tanggal 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik,” ujar Argo melanjutkan.
Meski Eggi kini dapat kembali ke rumahnya bersama keluarga, dia tetap mempunyai kewajiban untuk melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. “Jadi, untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan akan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Argo.