Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:56:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Permohonan penangguhan penahanan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/5/2021). Jumhur Hidayat merupakan terdakwa ujaran kebencian.
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo di Jakarta, Kamis (6/5/2021).