Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!
TANGERANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Alasan penolakan, karena pengadilan menilai PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee terkait kompetensi relatif atau kewenangan wilayah mengadili tidak dapat diterima.
Hakim menilai lokasi dugaan tindak pidana serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Tangerang. Atas dasar itu, persidangan dinyatakan tetap sah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dan tidak dapat dipindahkan ke pengadilan lain sebagaimana dimohonkan pihak terdakwa.
“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara yang menjerat Richard Lee otomatis berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.