Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29:00 WIB
Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!
Sidang Dokter Richard Lee lanjut. (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Alasan penolakan, karena pengadilan menilai PN Tangerang tetap berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee terkait kompetensi relatif atau kewenangan wilayah mengadili tidak dapat diterima.

Hakim menilai lokasi dugaan tindak pidana serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Tangerang. Atas dasar itu, persidangan dinyatakan tetap sah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dan tidak dapat dipindahkan ke pengadilan lain sebagaimana dimohonkan pihak terdakwa.

“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara yang menjerat Richard Lee otomatis berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut