Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin
TANGERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, dalam sidang pada Kamis (15/10/2026). Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, turut hadir dalam persidangan sebagai penjamin.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Gayus Lumbuun yang hadir memberikan keterangan menyoroti substansi dakwaan terhadap Richard Lee yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut Gayus, kedua undang-undang tersebut memiliki ruang lingkup berbeda sehingga penerapannya perlu dipahami secara proporsional dalam perkara yang menjerat dokter kecantikan tersebut.
"Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami," ujar Gayus Lumbuun kepada awak media seusai persidangan.
Dia juga menilai terdapat perbedaan substansi antara kedua aturan tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi kesehatan tidak serta-merta dapat disamakan dengan pelanggaran yang menyangkut aspek kesehatan secara langsung.