Penasaran Gaji Bambang Susantono Kepala Badan Otorita IKN? Segini Besarnya
JAKARTA, iNews.id - Bambang Susantono resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Otorita IKN untuk masa jabatan 2022-2024, Kamis (10/3/2022). Sementara Wakilnya Dhony Rahajoe.
Setelah resmi menjabat, berapa gaji yang akan diterima Bambang Susantono sebagai kepala Badan Otorita IKN? Diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022 dan sejak tanggal penetapan pemindahan ibu kota negara.
Gaji kepala Badan Otorita IKN memang tidak disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Namun, dalam Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 4 (1) disebutkan, Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Kedudukan kepala Badan Otorita IKN setingkat dengan menteri.
Dengan kedudukan yang sama tersebut, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono diperkirakan digaji setara dengan seorang menteri. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai PP tersebut, gaji seorang menteri sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Sementara besar tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam pasal 1 disebutkan, besarnya tunjangan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara adalah sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, jumlah gaji dan tunjangan kepala Badan Otorita IKN yang setara dengan menteri bisa mencapai Rp18.648.000 setiap bulan.
Jumlah gaji pokok dan tunjangan ini masih ditambah lagi dengan tunjangan operasional yang diterima kepala Badan Otorita IKN. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dalam aturan ini disebutkan kewenangan menteri untuk memakai dana 80 persen dari anggaran dana operasional untuk membiayai kegiatan sebagai menteri. Besaran tunjangan operasional ini jauh di atas besaran gaji dan tunjangan menteri, mencapai seratusan juta. Dengan begitu, bisa diperkirakan berapa gaji Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN yang setara dengan menteri.
Menteri juga akan menerima berbagai fasilitas selama menjabat, seperti mobil dinas dan rumah dinas.
Tugas Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang disahkan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan, Kepala Otorita IKN sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Kedudukan kepala Otorita IKN setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu disebutkan pula dalan UU IKN, kepala Otorita IKN dan atau wakil kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan.
Mengenai tugas kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan Peraturan Presiden.
Dalam UU disebut, dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kekuasan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN dan menyusun rencana kerja dan anggaran IKN. Kemudian, menyusun rencana pendapatan IKN. Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.
Dalam UU juga disebutkan, Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Otorita IKN Nusantara juga memiliki kewenangan khusus dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
Editor: Maria Christina