Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Didu: Gaya Koboi Purbaya Perintah Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Kapolri: Bebasnya Pegi Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 22:51:00 WIB
Penasihat Kapolri: Bebasnya Pegi Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa menjadi bukti baru atau novum para terpidana lain yang sudah menjalani hukuman. Novum bisa dipakai para terpidana untuk Pengajuan Kembali (PK). 

Hal itu diungkapkan Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. Menurutnya, perkara Pegi masih berkaitan dengan terpidana lain.

"Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu dari delapan yang dihukum dan tiga DPO. Pegi kan satu rangkaian dengan kasus yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang di praperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya," ujar Aryanto dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Diketahui, para terpidana lain masih punya jalur hukum yakni PK ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, sehingga itulah yang dipakai untuk novum," sambungnya.

Aryanto sendiri berharap terpidana lain dapat mengajukan PK jika memang merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Harapan saya PK itu ajukan lah. Kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/72024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut