Pendaftaran Capres dan Cawapres Bakal Dimajukan, Ini Penjelasan Lengkap KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 dan akan diubah menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan rencana itu berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU nomor 7 tahun 2023.
"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap), dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dikutip Sabtu (9/9/2023).
Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.
"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai tahapan pemilu. Seperti masa penerimaan pendaftaran capres-cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi, dan pergantian dokumen.
"Yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Idham.
Dia menjelaskan usul perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berawal dari KPU yang melakukan pelegalan rancangan atau legal drafting PKPU Nomor 3 Tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Hal itu terlampir dalam Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan merujuk pada Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kita ketahui pada bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU Nomor 7/2023 yang di mana salah satu pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat (1) UU 7/2017. Pasal itu menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tuturnya.
Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober–25 November 2023 (sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022) menjadi 10–16 Oktober 2023. Berikut jadwal lengkap jadwal pendaftaran capres-cawapres berdasarkan draf PKPU:
1. Pendaftaran
A. Pengumuman pendaftaran Sabtu 7 Oktober 2023 sampai Senin 9 Oktober 2023
B. Masa pendaftaran Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
A. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi 10 Oktober 2023 hingga 19 Oktober 2023
B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon 10 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023
C. Pemberitahuan hasil verifikasi 14 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023
D. Perbaikan persyaratan administrasi 16 Oktober 2023 hingga 22 Oktober 2023
E. Penyerahan hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023
F. Verifikasi hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023
G. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan 17 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023
3. Pengusulan Penggantian
A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti 17 Oktober 2023 hingga 7 November 2023
B. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 10 November 2023
C. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 11 November 2023
D. Pemberitahuan hasil: 11 November 2023 hingga 12 November 2023
4. Penetapan Pasangan Calon
A. Penetapan dan pengumuman pasangan Capres Cawapres 13 November 2023
B. Penetapan nomor urut pasangan 14 November 2023.
Editor: Rizal Bomantama