Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

KPU Akan Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10-16 Oktober 2023

Kamis, 07 September 2023 - 15:52:00 WIB
KPU Akan Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10-16 Oktober 2023
Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 akan dipercepat. (Foto ilustrasi/iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPU mengusulkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat. Jadwal semula 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023.

Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.

"Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucapnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut