Pendaratan 16 Pesawat Dialihkan dari Bandara Soekarno-Hatta gegara Hujan Deras
"Tujuan divert antara lain ke Palembang sebanyak dua pesawat, kemudian Semarang sebanyak tiga pesawat, Halim Perdanakusuma tiga pesawat, Tanjung Pandan satu pesawat, Pangkalpinang satu pesawat, Solo dua pesawat, Yogyakarta International Airport (YIA) empat pesawat, dan Jambi satu pesawat," tutur Hermana.
Diketahui, prosedur go-around, holding, maupun divert merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang baku dan diterapkan apabila kondisi cuaca atau faktor operasional tidak memenuhi standar keselamatan. Kendati demikian, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pilot.
Seluruh prosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2, Annex 6, dan CASR yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan.
Editor: Rizky Agustian