Peneliti BRIN Andi Pangerang Ternyata Sudah Dipantau Polisi Sejak Unggah Komentar Negatif
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengaku sudah memantau akun media sosial peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sejak mengunggah komentar negatif. Andi Pangerang tersangka kasus ujaran kebencian karena mengancam warga Muhammadiyah.
“Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (1/5/2023).
Vivid menjelaskan, pemantauan tersebut dilakukan sebelum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri
“Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah dalam hal ini dari Muhammadiyah,” katanya.
Andi Pangerang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Faieq Hidayat