Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga akan dikaji kembali oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Secara kelembagaan, Yusril mengaku belum bisa menjawab terkait peraturan baru yang diteken Kapolri tersebut.
Meski begitu, dia yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan akan mencermati diskusi yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.
"Jadi saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat, juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Yusril mengatakan, apa pun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian pastinya akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden.
Terlebih, kata dia, hal ini juga menyangkut struktur di instansi kepolisian. Pihaknya akan mengkaji apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dan terbitnya Perpol ini akan mengubah undang-undang terkait Polri atau tidak.
"Untuk sementara ini, sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," ujarnya.
"Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu? Atau akan mengalami perubahan? Dan perubahannya itu apakah dengan undang-undang? Atau perubahannya cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi. Dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk dalam revisi undang-undang (UU) Polri. Sigit menjelaskan aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.
"Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ucap Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, dia mengaku sudah melakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol," kata Sigit.
Editor: Reza Fajri