IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis
JAKARTA, iNews.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani. Putusan itu dinilai harus dipahami lewat perspektif volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA).
"IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK akan tetapi penerbitan Perpol 10 itu adalah tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan berdasarkan perspektif VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi antara sipil dan militer merupakan prioritas yang harus diperjuangkan. Meski pun hal-hal yang dilakukan harus menempuh jalur terjal secara yuridis.
Dalam aspek volatility atau gejolak, kata dia, IPW menyoroti perubahan regulasi yang terjadi secara cepat dan drastis. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara tiba-tiba menutup ruang penugasan anggota Polri di luar struktur institusi Polri.
Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
"Menciptakan guncangan (shock) bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum," kata dia.
Dia mengatakan situasi tersebut kemudian melahirkan uncertainty atau ketidakpastian. IPW menilai Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 memunculkan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang sedang menjabat di luar institusi.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru