Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bocor ke Media, Kuasa Hukum Protes
SURABAYA, iNews.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku kaget karena informasi tersebut justru pertama kali muncul di media sebelum diberitahukan ke pihaknya.
“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu,” kata Dipa, Selasa (8/7/2025).
Menurut Dipa, penetapan ini sangat janggal. Sebab, kliennya tidak pernah menjadi pihak terlapor dalam laporan awal yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Dalam laporan itu, hanya nama Nany Wijaya (NW), mantan Direktur Jawa Pos, yang disebut.
“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” lanjutnya.
Dia juga menyoroti bahwa Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan selalu kooperatif. Bahkan, pernah diperiksa hingga tengah malam.
Dipa menduga penetapan ini terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah dokumen penetapan tersangka ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025. Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, penggelapan dan pencucian uang.
Editor: Reza Fajri