Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Selasa, 08 Juli 2025 - 16:44:00 WIB
Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa KPK. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan. 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Selain Dahlan, korps Bhayangkara itu juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) sebagai tersangka. 

Informasi tersebut dikonfirmasi dari dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin, 7 Juli 2025.  Sebelum ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari laporan media Jawa Pos.

Duduk Perkara Dahlan Islan Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Juli 2025, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kuasa Hukum Sebut Dahlan Iskan Bukan Terlapor

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kaget mantan Menteri BUMN itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Selain Dahlan, korps Bhayangkara itu juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) sebagai tersangka. 

“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Dia menjelaskan, kliennya sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan juga kooperatif ketika menjalani pemeriksaan, bahkan hingga tengah malam. 

“Andaikata betul klien kami jadi tersangka, aneh juga. Karena pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut