Pengacara Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Ini Kejahatan Serius
JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Padahal, Putri berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J.
"Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah," ujar Martin Lukas pada wartawan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, bila jaksa memberikan tuntutan seumur hidup kepada Putri saja, keluarga Brigadir J tak setuju. Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri, tidak mencerminkan rasa keadilan untuk Brigadir J.
"Berdasarkan fakta persidangan, Ibu Putri ini memanggil Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga," katanya.
Diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Editor: Faieq Hidayat