4 Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Nomor 3 Kejanggalan Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.
Berikut pertimbangan jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara :