Pengacara David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum David Ozora, berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidang perkara AG ke Komisi Yudisial. Laporan dilakukan karena hakim dinilai terburu-buru dalam kasus tersebut.
"Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY," kata Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Dia mengatakan jika putusan dalam sidang banding AG dalam kasus penganiayaan kliennya oleh Mario Dandy Satriyo tersebut diduga dibuat sebelum banding diajukan.
Hal itu karena memori banding JPU baru masuk tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB kemudian pada hari itu juga putusan yang utuh telah diserahkan.
"Kami mendapat informasi dari JPU putusan yang utuh baru diperoleh tanggal 26 april 2023 juga," tuturnya.
Dia menilai jika masa tahanan terhadap anak AG masih panjang sampai tanggal 11 Mei 2023. Dengan begitu dia menilai tidak ada urgensi sidang banding digelar secepat kilat.
"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," katanya.
Dia menilai David tidak mendapatkan keadilan pada tingkat banding karena pengadilan tinggi dianggap tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban.
"Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi dikemudian hari, yang memeriksa terburu-buru," katanya.
Seperti diketahui, AG yang juga pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun. Kini sidang lainnya akan dijalani tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq