Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidangpraperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Praperadilan ini terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, praperadilan menjadi ruang untuk menguji prosedur dan tahapan dalam proses penanganan perkara yang dinilai tidak dilakukan secara tepat.
"Jadi, ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat. Karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pihaknya ingin membawa seluruh perdebatan mengenai prosedur dan hukum acara ke ruang pengadilan agar dapat diuji secara objektif.
"Kami juga tentu sangat berharap semua pihak bisa mengawal proses ini agar proses praperadilan ini betul-betul berjalan sesuai dengan hukum," kata dia.