Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie
JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Don Ritto dan Nurman Herin terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Rabu (12/8/2026). Keduanya diperiksa bersama empat saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA, dan JS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.