Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidangpraperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Praperadilan ini terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, praperadilan menjadi ruang untuk menguji prosedur dan tahapan dalam proses penanganan perkara yang dinilai tidak dilakukan secara tepat.
"Jadi, ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat. Karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pihaknya ingin membawa seluruh perdebatan mengenai prosedur dan hukum acara ke ruang pengadilan agar dapat diuji secara objektif.
"Kami juga tentu sangat berharap semua pihak bisa mengawal proses ini agar proses praperadilan ini betul-betul berjalan sesuai dengan hukum," kata dia.
Dia mengapresiasi kehadiran pihak termohon dalam persidangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Febri sebelumnya menyatakan sejumlah tindakan penyidik akan diuji dalam praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta upaya paksa lainnya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Editor: Aditya Pratama