Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Hasto Serahkan 81 Halaman Kesimpulan Praperadilan, Yakin Status Tersangka Tak Sah

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:14:00 WIB
Pengacara Hasto Serahkan 81 Halaman Kesimpulan Praperadilan, Yakin Status Tersangka Tak Sah
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat 81 halaman yang isinya menyatakan status tersangka Hasto tidak sah.

"81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," ujar salah satu pengacara Hasto, Patra Zen, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, penyidik KPK lebih dulu menetapkan Hasto sebagai tersangka, setelah itu baru mengumpulkan alat buktinya. Hal itu dinilai menyalahi aturan.

Kemudian, bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti yang pernah dipergunakan untuk perkara orang lain. 

"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," ujar Patra.

Dia menerangkan, terdapat putusan suatu perkara di PN Jaksel yang menyatakan bahwa penetapan tersangka pada seseorang harus didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara dalam kasus Hasto, KPK dinilai tak pernah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Patra juga menyinggung intimidasi yang dilakukan KPK terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina.

"Sehingga kalau ditanya apakah kami optimistis, tentu saja kami berharap (gugatan dikabulkan), besok kita sama-sama dengarkan putusan pukul 16.00 WIB besok," kata Patra.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut