Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Bantah Tuduhan Politik di Kasus Ijazah Jokowi: Murni Sains
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Jokowi Respons Kritikan Kubu Roy Suryo terkait Pelimpahan Berkas

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:30:00 WIB
Pengacara Jokowi Respons Kritikan Kubu Roy Suryo terkait Pelimpahan Berkas
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons pernyataan kubu tersangka Roy Suryo Cs yang mengkritik pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dinilai prematur dan terburu-buru oleh kubu Roy Suryo Cs.

“Saya tidak mengerti, apakah justru para tersangkanya tidak serius, dua bulan lho. Atau penyidiknya yang tidak serius. Kalau penyidiknya tidak serius boleh silakan dikritisi penyidiknya, saya juga tidak mau ada sebuah proses perkara tidak equal yah,” ujar Rivai dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rivai, ia tak memahami letak persoalan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia hanya menyoroti bahwa kasus telah berjalan selama dua bulan sejak Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dipertanyakan apakah penyidiknya yang memang tidak serius atau justru kubu Roy Suryo Cs yang tidak serius dalam perkara tersebut.

“Pada intinya begini, pemeriksaan tersangka kan sudah dilakukan di bulan November, sudah 2 bulan. Sejak itu kita mendengar tersangka akan mengajukan saksi dan ahli, sampai 2 bulan tidak kunjung juga, persoalannya di mana,” tuturnya.

Meski begitu, sebagai korban pihaknya memiliki hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendesak agar kasus dugaan ijazah Jokowi tersebut segera disidangkan.

Bahkan, pihaknya sempat mempertanyakan hal itu kepada polisi lantaran kasus sudah berjalan selama dua bulan tanpa kepastian hukum.

“Tapi kembali lagi, kami sebagai korban juga punya hak loh di UU Perlindungan Saksi dan Korban, hak untuk segera perkara ini disidangkan. Kami juga mendesak memang penyidik, ini sudah dua bulan, tidak ada kejelasan. Bahkan kami menyayangkan kok saksi ahlinya malah dibawa-bawa ke gelar (perkara), padahal gelar itu tidak mengikat, harusnya dituangkan dalam BAP baru di situ mengikat secara pro justitia,” katanya.

Oleh sebab itu, tambahnya, pihaknya mempersilakan jika kubu Roy Suryo Cs mengkritik ataupun mengajukan keberatan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan ijazah Jokowi itu.

“Jadi soal itu silakan saja kalau memang ada keberatan, tapi di sisi lain kami ingin ini ada kepastian, jangan menjadi alasan untuk menunda-nunda,” katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut