Pengacara Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Harusnya Dituntut 20 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak merespons tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Martin merasa tuntutan itu belum memberikan rasa keadilan.
Dia menilai Kuat dan Ricky seharusnya layak dituntut hingga 20 tahun penjara.
"Menurut pandangan kami, untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara," ujar Martin saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Martin merasa, tuntutan JPU terhadap Kuat dan Ricky masih terlalu ringan. Dia khawatir tuntutan akan berdampak bagi persepsi publik.
Persepsi yang dimaksud yakni publik akan mengganggap pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan ringan.
"Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat," kata Martin.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana 8 tahun penjara. Ricky dan Kuat juga berencana mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.
Editor: Reza Fajri