JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Dia merupakan salah satu pengacara Lukas.
Advokat tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus Lukas.
Inggris Marah Pilot RAF Ditembak Laser Kapal Mata-mata Rusia, Siapkan Respons Militer
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Stefanus Roy Rening. Dia merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe yang diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucapnya.
KPK berjanji akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara perintangan penyidikan Lukas Enembe yang dilakukan oleh advokat. Saat ini, KPK masih melengkapi alat bukti terkait proses penyidikan baru di kasus Lukas Enembe.
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya yakni Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne serta Sukman. Kadis PUPR Papua juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Lukas.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku