Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Alasannya Kelelahan

Jumat, 05 Mei 2023 - 11:18:00 WIB
Pengacara Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Alasannya Kelelahan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perintangan penyidikan, Jumat (5/5/2023). Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy, Emanuel Erdianto.

Emanuel mengatakan, kliennya sangat menghormati proses hukum di KPK. Hanya saja Roy tak dapat memenuhi panggilan hari ini lantaran kondisinya sedang tidak fit.

"Rekan kami, klien kami Pak Roy Rening menghormati sekali proses hukum. Tetapi karena dia sedang kelelahan, lalu kemarin cek kesehatan di RS Carolus, memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023," kata Emanuel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).

Emanuel menyambangi KPK untuk meminta pengaturan jadwal ulang pemeriksaan. Kliennya siap diperiksa pada Selasa (9/5/2023).

"Makanya kami hari ini datang masukkan surat, menyampaikan perihal kita minta tunda ke hari Selasa. Hari Selasa klien kami Pak Roy, kita pastikan akan datang," kata Emanuel.

Sebelumnya, KPK memanggil kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe, Jumat (5/5/2023). Pengacara tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut