Pengacara Minta Kuat Ma'ruf Dibebaskan dari Dakwaan, Klaim Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (16/1/2023). Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.
Irwan mengklaim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan ini.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan, Senin (16/1/2023).
Dia menyebut tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo soal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan, Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya.
Irwan menyimpulkan Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," ujar Irwan.
Editor: Reza Fajri