Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. Hal tersebut karena vonis Ibam belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Apakah dengan sudah adanya putusan Ibam ini maka hakim terikat putusannya? Kami ingin menjelaskan ya, bahwa putusan Ibam itu belum inkracht. Artinya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Ari menambahkan, putusan terhadap Nadiem masih sangat mungkin berbeda. Bahkan, pihaknya optimistis kliennya dapat diputus bebas.
"Oleh karena itu, dalam kasusnya Nadiem, kita masih optimis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas," ucapnya.
Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui, Jaksa: Sesuai Fakta, Akan Dipertanggungjawabkan di Hari Pembalasan!
Ari menilai, apabila Nadiem nantinya diputus bebas, hal tersebut tidak akan bertentangan dengan putusan terhadap Ibam. Menurutnya, putusan bebas itu justru bisa dijadikan bahan tambahan bagi Ibam dalam upaya hukum banding.
"Lalu kalau ada pertanyaan apakah nanti akan jadi pertentangan dengan kasus putusannya Ibam? Tidak. Justru tidak ada pertentangan. Dengan putusan Nadim nanti insyaallah bisa bebas, maka itu bisa dijadikan bahan buat IBAM untuk melakukan banding," tuturnya.
Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir mengatakan, majelis hakim seharusnya membebaskan Nadiem apabila melihat seluruh aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran materil dalam perkara tersebut.
"Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas, kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadim dengan kemahalan Chromebook," kata Dodi.
Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun