Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Senin, 05 Januari 2026 - 17:24:00 WIB
Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulan eksepsi pihak kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak jelas dan tak lengkap. Karena itu, dia menilai surat dakwaan yang dibacakan harus batal demi hukum.

Hal ini disampaikan Ari Yusuf Amir dalam kesimpulan eksepsi pihak kuasa hukum Nadiem, Senin (5/1/2026). Ari Yusuf meminta Majelis Hakim menerima nota eksepsi dari kuasa hukum.

"Meminta majelis hakim menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," kata Ari Yusuf.

Atas dasar tersebut, Ari Yusuf meminta agar Nadiem segera dibebaskan dari tahanan ketika putusan sela dibacakan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucapnya.

DIa juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan hak terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk
merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.

"Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Kami mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut