Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Pastikan Dhani Kooperatif

Selasa, 28 November 2017 - 14:15:00 WIB
Pengacara Pastikan Dhani Kooperatif
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membenarkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dhani dianggap telah melontarkan ucapan kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ali Lubis menyebutkan, pemimpin Grup Band Dewa 19 itu juga telah menerima surat panggilan dari kepolisian. Sebelumnya beredar surat pemanggilan dari kepolisian perihal pemeriksaan Ahmad Dhani.

"Iya benar, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," ujar Ali Lubis kepada iNews.id ketika dihubungi, Selasa (28/11/2017).

Terkait pemanggilan tersebut, Lubis mengatakan, kliennya bakal bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum. Dhani diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, Kamis, 30 November 2017 pukul 13.00 WIB.

"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum," kata Lubis.

Penetapan Dhani sebagai tersangka juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya, betul," ujar Argo.

Pendiri BTP Network, Jack Lapian melaporkan Dhani ke polisi soal kicauannya di Twitter pada Kamis, 9 November 2017 malam. Jack Lapian tetap melaporkan Dhani meski yang bersangkutan telah meminta maaf sehari sesudah dirinya berkicau atau pada Senin, 6 Maret 2017.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut