Pengacara Pegi Setiawan Laporkan Dugaan Penghilangan Postingan FB ke Propam
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Pegi Setiawan Toni RM mendatangi Divpropam Polri untuk melaporkan dugaan penghilangan sejumlah postingan di akun Facebook milik kliennya. Postingan tersebut diyakini dapat menguntungkan dan menguatkan posisi Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Kronologinya, Pegi S ini punya Facebook dengan nama Pegi Setiawan. Pada 21 Mei, Pegi Setiawan ditangkap. Beberapa hari setelah itu, akun Facebooknya masih ada, bahkan diketahui oleh netizen yang beramai-ramai mencari akun tersebut," ujar Toni RM, Kamis (20/6/2024).
Toni menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah akun Facebook Pegi Setiawan menjadi viral dan berhasil di-screenshot oleh netizen sebelum akhirnya postingan-postingan tersebut hilang.
"Netizen berhasil meng-screenshot dan memfoto layar postingan-postingan Pegi Setiawan, yang menunjukkan bahwa Pegi berada di luar Cirebon, tepatnya di Bandung, sebelum akhirnya akun itu hilang," tuturnya.
Toni sempat mempertanyakan mengapa akun Facebook kliennya raib. Namun, setelah akun tersebut muncul kembali, semua postingan penting sudah hilang.
"Ada beberapa postingan yang hilang, seperti pada 12 Agustus 2016, Pegi menulis, 'Bismillah OTW Bandung, dewekan ge teteg,' yang artinya dia sedang dalam perjalanan ke Bandung sendirian. Lalu, 17 Agustus 2016 dia menulis, 'Mengais rezeki di kota orang,' menunjukkan bahwa dia tidak berada di kota sendiri," katanya Toni.
Postingan lain yang penting adalah pada 24 Agustus 2016, di mana Pegi menulis, 'Lupa suasana kampung halaman,' dan pada 1 September 2016, Pegi menulis, 'Ya Allah saya gak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya, cobaan yang Kau berikan begitu berat, Ya Allah.'
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus 2016, dan tiga hari setelahnya. Polisi mendatangi rumah ibu Pegi dan mengambil sepeda motor Suzuki Smash milik Pegi serta motor milik Suparman, yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tutur Toni.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq