Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan Mantan Ketua KY, Ini Kasusnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:12:00 WIB
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan Mantan Ketua KY, Ini Kasusnya
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Aidul Fitriciada saat melaporkan mantan penggugat ijazah Jokowi ke Polres Sukoharjo, Rabu (28/5/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id – Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa (ZM) dilaporkan ke polisi oleh mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Aidul Fitriciada, Rabu (28/5/2025). ZM diduga telah memalsukan tandatangan mantan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 2009. Saat ini, ZM telah ditahan di Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen. 

"Saya datang ke Polres Sukoharjo melaporkan ZM yang diduga telah memalsukan tandatangan di atas nama saya untuk transkrip nilai yang digunakan sebagai syarat transfer dari UMS ke UNSA," kata Prof Dr Aidul Fitriciada di Mapolres Sukoharjo, Rabu (28/5/2025).

Dia mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan tandatangannya diketahui beberapa waktu lalu saat dipanggil ke Polres Sukoharjo dalam kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka ZM. Karena merasa dirugikan baik secara pribadi maupun institusi, ia kemudian melaporkan kasus tersebut.

"Dalam kasus ini, kalau dalam dunia akademis ini menjadi bentuk kejahatan akademis yang luar biasa,” katanya. 

Menurut Aidul, pemalsuan tandatangan untuk kepentingan akademis itu mencederai kejujuran sebagai basis dunia akademis paling mendasar. 

“Kalau tidak jujur nilai-nilai keilmuan menjadi runtuh, maka saya laporkan, bukan untuk kepentingan pribadi saya saja tetapi juga bagi dunia akademis dan menjaga nilai kejujuran dunia akademis. Mudah-mudahan nanti berjalan dengan baik dan saya tidak bermaksud mendiskriditkan seseorang tetapi ini adalah proses yang harus dilalui," ungkapnya.

Dia mengaku menemukan kejanggalan atas status mahasiswa ZM di UMS, khususnya di FH. Sebab setelah diteliti, transkip ZM jumlahnya 144 SKS artinya tinggal skripsi, sehingga sangat janggal sekali dalam posisi itu mengajukan pindah. 

"Yang saya lihat usia ZM tahun 2009 itu 35 tahun, di UMS tidak mungkin ada mahasiswa yang berusia di atas 30 tahun, karena di UMS itu kebijakan mahasiswanya fresh graduate dari lulusan SMA. UMS itu tidak menerima mahasiswa yang sudah bekerja," katanya. 

Dia juga mengaku sama sekali belum pernah bertemu langsung dengan ZM. "Saya tahu namanya saja dari teman-teman media," ucapnya. 

Kasatreskrim AKP Zaenudin mengatakan, telah menerima aduan dari Prof Dr Aidul Fitriciada terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan. "Setelah ini kami akan lakukan lidik. Untuk pasal yang dikenakan oleh terlapor yakni Pasal 263 ayat 1 2 tentang pemalsuan surat,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut