Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi
Kamis, 08 Januari 2026 - 15:50:00 WIB
Dia meminta, agar polisi menjunjung tinggi azas profesionalitas, proporsionalitas, Imparsialitas, dan Subsidiaritas.
Menurutnya, polisi harus menjalankan kewenangan berdasarkan KUHAP dan undang-undang kepolisian dengan baik, tak boleh ada orang yang punya akses kekuasaan dilindungi, sementara ada orang yang tidak punya akses kekuasaan itu ditindak.
"Penyidik tidak boleh memilah-milih, kami harapkan tujuh yang dilaporkan Mas Roy itu jika ada bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan, kemudian tetapkan mereka sebagai tersangka supaya menjadi pembelajaran hukum ke seluruh masyarakat Indonesia di dalam semangat dan suasana KUHP yang baru," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama