Pengacara Rudiana Sebut Ada Politikus Tunggangi Kasus Vina: Kumpulkan Saksi untuk Cabut Keterangan
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana menyebut ada politikus yang menunggangi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Pengacara Pitra Romadoni pun mengaku heran dengan tindakan politikus itu.
"Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini," kata kuasa hukum Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran timnya, dia mengaku tindakan-tindakan sosok ini melampaui penyelidikan dari kepolisian. Tindakan ini juga bisa mempengaruhi proses hukum.
"Apa urgensi politikus ini, dia bukan seorang pengacara," katanya.
2 Sahabat Vina Bersaksi di Sidang Lanjutan PK Saka Tatal, Bawa Harapan Titik Terang Kasus
Menurut Pitra, tindakan politikus ini mengumpulkan saksi-saksi. Bahkan ia menyinggung saksi-saksi itu belakangan mencabut keterangannya.
Tim Saka: Kasus Vina Kecelakaan Bukan Pembunuhan! di Rakyat Bersuara, Live di iNews Malam Ini
"Kami lihat dia ini mengumpul saksi-saksi, bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," jelasnya.
Dedi Mulyadi hingga Teman Vina Dihadirkan dalam Sidang PK Saka Tatal Hari Ini
Sosok politikus itu, kata Pitra, juga kerap menyodorkan sejumlah uang. Terhitung, Aep telah ditawarkan sebanyak dua kali dari politikus tersebut.
"Bahwa pada waktu ia (Aep) diwawancara oleh salah satu politikus, ia diberikan sejumlah uang, pertama pakai amplop, kedua secara tunai.
"Kemudian, Aep juga menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya diberikan uang oleh politikus yang ikut nimbung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini," sambungnya.
Menyadari hal ini sudah melampaui kewenangan hukum, dia akan melaporkan politikus ini ke polisi.
"Sehingga kami menilai yang bersangkutan mengintervensi perkara dan kamu putuskan untuk membuat laporan ke polisi terhadap yang bersangkutan," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat