Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Surat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 

Senin, 08 Juli 2024 - 14:01:00 WIB
Pengacara Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Surat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka kliennya pada tahun 2016. Kliennya juga tidak pernah diperiksa usai kejadian pembunuhan Vina dan Eky

Toni mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik harus memenuhi dua unsur. Salah satunya harus menjalani pemeriksaan.

"Pertama seseorang harus tersangka dan kedua harus diperiksa. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka 2016," kata Toni dalam iNews TV, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan jika penetapan DPO pada 15 September 2016, saat itu masih berlaku peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Dalam Pasal 31 ,tersangka yang dipanggil tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut