Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49:00 WIB
Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki
Pengacara Dokter Tifa (tengah), Wirawan Adnan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, pengacara Dokter Tifa lainnya, Abdullah Al Katiri mengatakan apabila dalam putusan sela hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka menurutnya tidak dapat diperbaiki.

Dia menjelaskan, putusan sela justru memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan perlawanan melalui upaya hukum banding, bukan memperbaiki surat dakwaan.

"Apa maksud hakim itu silakan melawan, tapi dengan perlawanan banding, bukan memperbaiki, seperti pohon itu sudah kecabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Dalam kamus batal demi hukum itu artinya dianggap tidak ada, apanya yang diperbaiki?" katanya.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut