Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu
JAKARTA, iNews.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli merespons pernyataan Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.
Guntur menilai, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal, bukan sekadar membatalkan dokumen tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat berlaku surut atau retroaktif.
"Putusan MA itu menyatakan "tidak sah dan batal" bukan "membatalkan" atau "dibatalkan", istilah pertama kalau pakai latin "ex tunc", berlaku retroaktif, mundur ke belakang. Sejak Suket itu diterbitkan tahun 2019. Kalau yang kedua, istilahnya ex nunc, berlaku prospektif, ke depan," ujar Guntur saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).
Guntur menilai, Rullyandi berupaya membelokkan isu dan substansi putusan MA. Dia menegaskan, putusan tersebut berlaku retroaktif sejak surat keterangan itu diterbitkan.
"PH Gibran itu mau membelokkan isu saja. Sudah jelas-jelas putusan MA itu "tidak sah dan batal" ex tunc berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak Suket itu diterbitkan," tuturnya.
Kendati demikian, Guntur menilai, putusan MA itu bisa dijadikan pertimbangan untuk memakzulkan Gibran.
"Menjadi landasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal," ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA tak pengaruhi posisi kliennya dari jabatan Wakil Presiden (Wapres).
"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).
Hal itu dilandasi lantaran putusan MA tersebut tak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi. Pasalnya, kata dia, ada keadaan hukum saat putusan itu diambil.
"Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tak bersifat retroaktif," ujar Rullyandi
Menurutnya, putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya.
"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucapnya.
"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.
Editor: Aditya Pratama