Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB
Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres
Pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai wakil presiden (wapres).

"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

Rullyandi berpendapat, putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena terdapat keadaan hukum yang sudah berubah ketika putusan dijatuhkan.

Menurutnya, MA baru memutus perkara tersebut setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Karena itu, dia menilai putusan tersebut tidak berlaku surut atau bersifat retroaktif.

"Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tak bersifat retroaktif," ujar Rullyandi.

Dia menilai putusan MA tersebut telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang, menurutnya, mengatur bahwa putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dieksekusi.

"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucap Rullyandi.

Dia juga menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan upaya politik DPR dalam proses pemakzulan. Selain itu, menurutnya, masih terbuka upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat.

"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut