Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan sudah saatnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan Denny menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan pendidikan Gibran untuk maju dalam kontestasi politik.
Menurut Denny, kedua putusan tersebut memiliki pemaknaan yang sama, yakni Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Saudara Gibran bin Joko Widodo, lagi-lagi, kami mengimbau, sudah ada dua putusan mahkamah, dua lembaga peradilan tertinggi Republik: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny melalui akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, yang dilihat pada Sabtu (31/10/2026).
"Maka sudah waktunya Saudara mundur, itu bukan pilihan yang memalukan, justru itu pilihan yang terhormat dan bermartabat," sambungnya.
Denny menyebut pengunduran diri tersebut merupakan konsekuensi tata negara dan moral yang menurutnya berkaitan dengan dua putusan tersebut.