Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tom Lembong Singgung Ada Tebang Pilih: Menteri Lain Tak Diperiksa

Selasa, 05 November 2024 - 14:54:00 WIB
Pengacara Tom Lembong Singgung Ada Tebang Pilih: Menteri Lain Tak Diperiksa
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak memeriksa para Menteri Perdagangan lain setelah periode Tom Lembong. Dia menyinggung ada kesan tebang pilih dalam kasus ini.

"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana," kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Dia mengingatkan, Tom Lembong hanya menjabat selama satu tahun, yakni pada 2015 hingga 2016.

"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa, silakan diterjemahkan sendiri," ujar Ari.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Dia datang untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ari.

Tim pengacara menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Pengacara meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut